MUKRIARA.COM Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja
MANFAAT
- Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000, - (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah)
- Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000, - (dua belas juta rupiah)
- Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000, - (sepuluh juta rupiah)
Total manfaat manfaat jaminan kematian yang sebesar Rp42.000.000, - diterima
- Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.
- Diberikan untuk 2 (dua) orang peserta.
- Diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
- Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan:
- Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa yang diberikan pada saat anak memasuki usia.
- Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Sebuah. TK sampai SD / sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00 / orang / tahun, maksimal selama 8 tahun.
b. SMP / sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00 / orang / tahun, maksimal selama 3 tahun.
c. SMA / sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00 / orang / tahun, maksimal 3 tahun.
d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00 / orang / tahun, maksimal 5 tahun.
- Pekerja Penerima Upah: 0.3% (dari upah yang dilaporkan)
- Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800, -
Disclaimer : Gambar dan video artikel pada website ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.


